Menggambar bukan hal yang asing lagi di telinga manusia,, dari kecil bahkan manula kita takkan terlepas dari kegiatan ini, betapa tidak dari kecil kita sudah diajarkan oleh guru TK untuk menggambar baik pemandangan, hewan, bahkan orang pun bisa digambar. Saat dewasa pun kita perlu menggambar untuk keperluan arsitek, pembuatan peta, desainer dan lain sebagainya.

Nah, kali ini saya akan memposting salah satu hobi yang saya sukai yaitu menggambar, tahukah kalian bahwa menggambar sangat bermanfaat untuk mengembangkan kreatifitas manusia.
Sejak masa kanak-kanak saya paling suka kegiatan menggambar karena dapat meningkatkan wawasan pengetahuan tentang bentuk maupun ekspresi imajinasi yang dikeluarkan melalui pikiran,, dan bagi saya itu sangat menyenangkan untuk memanfaatkan waktu luang saya,, jika dikelas sepi, nggak ada guru yang ngajar saya sering robek kertas dua lembar di tengah buku untuk keperluan menggambar baik abstrak maupun pemandangan.

Namun dalam segi  hukum Islam bergambar tidak diperbolehkan.. Mengapa? karena hukum menggambar dengan tangan ( tashwir ) haram hukumnya .Berbeda dengan menggambar sesuatu yang tidak bernyawa seperti bangunan, komputer, leptop, pad, dan benda mati lainnya.
Menggambar beda pula dengan selfie atau mengcopy foto selfie dan hukumnya tdk bisa disamakan krn faktanya juga beda..

 Dari Ibnu Abbas ra. :
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
مُصَوِّرٍ Mushawwir atau Perupa disini dipahami sebagai mereka yang membuat/merupa bentuk tiga dimensi. 
Pemahamannya merujuk dari ayat QS Ali Imran [3] : 6
هُوَ ٱلَّذِى يُصَوِّرُكُمْ فِى ٱلْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَآءُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ
"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

 يُصَوِّرُ Yushawwiru disini adalah kegiatan merupa bentuk yg dikenakan pada objek janin di dalam rahim, yang wujudnya tiga dimensi. Oleh karenanya menurut pendapat ahli hadis, yg terkena hukum tashwir adalah mereka yang membentuk rupa dalam wujud tiga dimensi, yaitu pemahat, pematung, instalasi mahluk bernyawa, dsb. Sedangkan untuk perupa yang membentuk rupa dalam wujud dua dimensi seperti gambar, ilustrasi, dan sejenisnya, tidak diharamkan.

Gua rasa cukup sampai disini dulu pembahasannya,, namun perlu diingat bahwa setiap gambar yang kita buat,, akan dminta pertanggungjawaban kelak di akhirat nanti.Wallahu alam.



Posting Komentar

 
Top